POJOKNEGERI.COM - Seniman asal Yogyakarta, Butet Kartaredjasa kembali dilaporkan relawan Presiden Jokowi atas aksi panggungnya membaca pantun saat acara Kampanye Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo di Kulon Progo Yogyakarta.
Setelah dilaporkan relawan Pro Jokowi atau Projo DIY ke Polda DIY pada Selasa, 30 Januari lalu, pada Jumat, 2 Februari ini Butet dilaporkan kelompok relawan Arus Bawah Jokowi atau ABJ ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DIY atas kasus serupa.
Arus Bawah Jokowi menilai Butet memberikan pernyataan yang tidak sepantasnya dilakukan pada masa Pemilu yang hadir dalam kampanye.
"Butet tidak mensosialisasikan program pasangan calon Ganjar- Mahfud tetapi justru menebar kebencian dengan mengatakan 'Jokowi Asuog', apakah itu umpatan yang biasa bagi Butet juga menjadi kewajaran dikatakan di hadapan peserta kampanye?" ucap Arie Nugroho, Sekretaris Jendral DPP Arus Bawah Jokowi.
Kemudian, kata Arie, Butet juga mengajak orang untuk membenci Jokowi dengan membangun opini kedatangan Presiden Jokowi di Yogyakarta untuk membuntuti Ganjar Pranowo dalam pengertian yang negatif.
Butet, kata Arie, diduga juga menebarkan fitnah bahwa pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyebarkan survei palsu bayaran dan jika menang karena curang.
Barang bukti laporan ke Bawaslu itu adalah foto, video dan berita di media massa. Untuk memperkuat sangkaan pelanggaran pidana pemilu pada Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal itu mengatur tentang larangan dalam kampanye yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Dalam aturan itu, kata Arie, disebut bahwa pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu, berpotensi dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling lama Rp 24 juta.
Adapun Koordinator Divisi Bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY Bayu Mardinta Kurniawan mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari relawan Jokowi.
Bayu menuturkan aduan dugaan pelanggaran pemilu itu masih bisa diproses karena masih dalam batas waktu tujuh hari sejak kasus itu terjadi.
"Hanya saja untuk menyimpulkan apakah dugaan pelanggaran UU Pemilu itu benar terjadi atau tidak tergantung kajian yang dilakukan," tutur Bayu Mardinta Kurniawan. (tim redaksi)