Oleh sebab itu, AH juga mengatakan sesungguhnya dalam penanggulangan Covid-19, jika hanya mengandalkan pemerintah, TNI-Polri dan Tom Satgas tentu tidak akan mampu.
"Justru elemen masyarakat luaslah yang kita harapkan terbentuk heart imunity," ucapnya lagi.
Selanjutnya, Ia juga menegaskan akan menginstruksikan seluruh jajaran satgas unruk patroli selama 24 jam hingga 20 Juli mendatang. Bahkan AH menyebut akan memberikan sanksi jika terdapat pelanggaran berulang-ulang dari masyarakat.
"Sanksi administrasi/denda, sosial berupa kerja bakti atau push up, skorsing hingga pidana," bebernya.
Setelah kegiatan tersebut, AH langsung mengedarkan surat Instruksi Walikota Nomor 2, Tahun 2021 tentang Penutupan Tempat Hiburan Malam dan Penghentian Layanan Makan Di Tempat Unruk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda.
Instruksi tersebut ditujukan kepada pengelola THM dan sejenisnya dan pengelola Restoran/Rumah Makan, Cafe dan Angkringan se Kota Samarinda. Sama seperti instruksi sebelumnya, Instruksi kedua tersebut berlaku hingga 20 Juli mendatang.
Pedagang Akui Kaget
Setelah disidak oleh Tim Satgas Covid - 19 Kota Samarinda yang langsung dipimpin oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun, para pelaku usaha yang masih buka lewat pada waktu yang ditentukan yaitu pukul 21.00 WITA, langsung membereskan dagangan mereka.