Ghufron berujar sejumlah pihak yang terjaring OTT tersebut sedang diperiksa secara intensif.
"Sementara ini penyelidik KPK masih melakukan pemeriksaan. Mohon bersabar untuk keterangan lebih lengkap pada saatnya kami akan umumkan," kata Ghufron.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.
(redaksi)