4. Mengecam tindakan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga Wadas yang dilakukan oleh Polresta Purworejo
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan kehadiran petugas itu untuk mendampingi Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka pengukuran lahan pembangunan proyek Bendungan Bener.
Itu dilakukan setelah Kepala Kanwil BPN Jateng beraudiensi dengan Kapolda Jateng pada Senin (7/2/2022) lalu.
"Kepala BPN menyatakan kepada Kapolda bahwa Proyek Pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional. Untuk itu Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).
Untuk dasar surat pendampingan tertuang dalam Surat Kementerian PUPR No : UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas.
"Ada juga surat dari Kementerian ATR/BPN Kab. Purworejo Prov. Jateng No : AT.02.02/344-33.06/II/2022 Tanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kab. Purworejo Prov. Jateng," ujarnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)