Sanksi pengumuman identitas pelaku sendiri di antaranya telah diterapkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 77/Pid.Sus/2017/PT JAP (“Putusan PT Jayapura 77/2017”). Dalam ringkasan putusan tersebut, tergambar bahwa Pengadilan Tinggi Jayapura telah memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 82/Pid.Sus/2017/PN Son.
Putusan PT Jayapura 77/2017 kemudian menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan dengannya yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia”.
Masing-masing Terdakwa kemudian dijatuhi pidana penjara seumur hidup, dengan pidana tambahan berupa pengumuman identitas para pelaku.
Prosedur pengumuman identitas
Kemudian, prosedur pengumuman identitas para pelaku telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”) menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa paling lama 14 hari kerja sebelum pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok.
2. Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilaksanakan oleh jaksa paling lama 7 hari kerja setelah pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok.
3. Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan selama 1 bulan kalender melalui: papan pengumuman; laman resmi kejaksaan; dan media cetak, media elektronik, dan atau media sosial.
4. Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial dilakukan bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak, dan pemerintah daerah.
5. Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat: nama pelaku; foto terbaru; nomor induk kependudukan/nomor paspor; tempat/tanggallahir; jenis kelamin; dan alamat/domisili terakhir.
Sebagai catatan, pelaku anak tidak dapat dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
(redaksi)