POJOKNEGERI.COM - Kasus dugaan pencabulan oleh oknum dosen di Balikpapan berinisial AL ramai masuk pemberitaan dalam beberapa har terakhir.
Diketahui, aksi amoral dilakukan seorang oknum dosen di Balikpapan kepada siswi sekolah menengah pertama (SMP) asal Penajam Paser Utara (PPU).
Saat ini kasus itu masih diselidiki di Polres Penajam Paser Utara (PPU).
AL telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan itu.
Informasi dihimpun, pelaku berinsial AL (44) berhasil menjerat korbannya, yakni remaja gadis berinisial P (14) dengan cara mengiming-iminginnya diberikan pekerjaan menjaga gerai hand sanitizer miliknya.
Dari situlah AL berhasil merenggut kesucian korban yang terbilang belia.
Karena iming-iming itu pula, persetubuhan terjadi tanpa ada paksaan.
“Korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai penjaga kios jualan hand sanitizer milik tersangka di Balikpapan," ucap Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan saat dikonfirmasi Rabu (15/9/2021) lalu.
Selain itu, lanjut Dian, dari hasil pemeriksaan Korps Bhayangkara juga diketahui korban masih berjumlah satu orang.
“Untuk sementara korbannya baru satu ini. Dan masih kami kembangkan lagi, apakah masih ada korban lainnya,” imbuhnya.
Belum selesai kasus itu, ramai pula di publik perihal oknum pelaku yang tak diduga melakukan hal demikian.
Pasalnya, AL diketahui merupakan salah satu pengajar dan kerap kali memberikan kritik dan saran untuk kemajuan Kota Balikpapan.
Selain itu, muncul pula di media sosial terkait netizen yang inginkan agar identitas tersangka tak lagi diinisialkan, tetapi langsung dipublish.
Perihal identitas pelaku pencabulan ini telah diatur dalam Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam Perppu itu diatur banyak hal, termasuk diantaranya adalah hukuman kebiri hingga pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Hal itu diatur dalam Pasal 82 Perpu 1/2016.
Terinci sebagai berikut:
1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
4. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
5. Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
6. Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
7. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
8. Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.
Dilansir dari hukumonline.com, pidana tambahan pengumuman identitas pelaku tidak hanya diatur dalam ketentuan tersebut. Sanksi yang sama juga diatur dalam Pasal 81 ayat (6) Perpu 1/2016. jo. Pasal 76D UU 35/2014.
Sanksi pengumuman identitas pelaku sendiri di antaranya telah diterapkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 77/Pid.Sus/2017/PT JAP (“Putusan PT Jayapura 77/2017”). Dalam ringkasan putusan tersebut, tergambar bahwa Pengadilan Tinggi Jayapura telah memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 82/Pid.Sus/2017/PN Son.
Putusan PT Jayapura 77/2017 kemudian menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan dengannya yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia”.
Masing-masing Terdakwa kemudian dijatuhi pidana penjara seumur hidup, dengan pidana tambahan berupa pengumuman identitas para pelaku.
Prosedur pengumuman identitas
Kemudian, prosedur pengumuman identitas para pelaku telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”) menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa paling lama 14 hari kerja sebelum pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok.
2. Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilaksanakan oleh jaksa paling lama 7 hari kerja setelah pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok.
3. Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan selama 1 bulan kalender melalui: papan pengumuman; laman resmi kejaksaan; dan media cetak, media elektronik, dan atau media sosial.
4. Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial dilakukan bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak, dan pemerintah daerah.
5. Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat: nama pelaku; foto terbaru; nomor induk kependudukan/nomor paspor; tempat/tanggallahir; jenis kelamin; dan alamat/domisili terakhir.
Sebagai catatan, pelaku anak tidak dapat dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
(redaksi)