“Karena setiap bulannya ada restoran baru, harusnya dinas yang terkait selalu ada pembaharuan terhadap data ini,” ungkapnya, Selasa (12/4/2022).
Pada tahun 2021, pendapatan pajak daerah dari kategori pajak restoran sudah dapat mencapai target yang ditetapkan dalam APBD senilai Rp 57 miliar.
Namun Novi berpendapat potensi pajak restoran dan rumah makan yang ada di samarinda saat ini bisa lebih dari jumlah tersebut.
“Untuk itu kita mendorong OPD terkait segera melakukan pendataan ulang restoran dan rumah makan di Samarinda, agar dapat memaksimalkan pajak setiap tahunnya,” ujar Novi lebih lanjut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)