"Jadi pelaku RF ini mendapatkan narkoba itu dari perantara pelaku berinisial VR. Anggota kemudian langsung bergerak dan berhasil menangkap VR di Jalan Kakap, Gang 1, RT 009, No.031, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir," imbuhnya.
Lanjut polisi berpangkat melati tiga emas itu, dari hasil penggeledahan VR ditemukan barang bukti berupa satu buah tas ransel yang berisi satu pack plastik klip kecil milik RF. Dari keterangan VR ini, didapati bahwa sabu-sabu merupakan kepemilikan RK yang saat ini berada dilapas Narkotika Kelas II Bayur.
"Jadi, ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing, RF penerima barang (pembeli), VR sebagai perantara dalam penyediaan barang, dari RK yang berada di Lapas (pengendali)," tegasnya.
Untuk kedua pelaku ini yakni RF dan VR tambah Kapolresta Samarinda merupakan pemain baru, sedangkan RK yang mengendalikan barang dari dalam lapas, yang sudah menjalani masa tahanan 6 tahun.
"VR yang berkomunikasi dengan RK melalui ponsel dan RF penerima barang. Nah, kalau dari pengakuannya barang ini rencananya akan dibawa ke Berau," terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, Korps Bhayangkara masih dilakukan penyelidikan lebih terkait dengan asal barang haram tersebut dan dugaan pelaku lainnya.
"Kalau dilihat ya ini jaringan," katanya.
(redaksi)