"Ngurus OSS (Online Single Submission), ngurus apapun (berkaitan dengan izin tambang) tak bisa terproses lebih lanjut. Sekarang semua mesin sekarang yang proses. Jika Perdanya mengatakan tidak ada (tak ada zonasi tambang), dan di perda kita sudah menjadi satu dengan peta Indonesia, itu tak ada lagi zona tambang. Sudah terblok oleh sistem," ujarnya.
Andi Harun lanjutkan bahwa kebijakan dengan tak memasukkan zona tambang dalam RTRW Samarinda, adalah hal fundamental.
"Terlepas siapapun walikota berikutnya, kita ingin memandang Samarinda bisa maju, bisa berkeadaban, dengan tanpa batu bara," ujarnya.
Poin-poin RTRW Samarinda 2022 - 2042:
a. Luas total Kota Samarinda adalah 71.678,36 hektar.
b. Luas Kawasan yang direncanakan sebagai kawasan lindung adalah 8.756 hektare atau sebesar 12,22% dengan rincian pola ruang Badan Air, Kawasan Perlindungan Setempat dan Ruang Terbuka Hijau.
c. Luas Kawasan yang direncanakan sebagai Kawasan Budidaya adalah 62.921 hektare atau sebesar 87,78% dengan rincian pola ruang mayoritasnya adalah Kawasan Hortikultura 10.088 hektar, Kawasan Perumahan 37.071 hektar, Kawasan Hutan Produksi Tetap 516 hektar, Kawasan Perdagangan dan Jasa 7.484 hektar, Kawasan Transportasi untuk APT. Pranoto 1.562 hektar, Kawasan Tanaman Pangan 1.012,36 hektare dan Kawasan Peruntukkan Industri 3.768 hektare.
d. Walaupun persentase pola Ruang Lindung adalah 12,22%, akan tetapi apabila Pola Ruang Lindung ini ditambahkan luas kawasan yang direncanakan tetap sebagai area hijau, yaitu Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Hortikultura, dan Hutan Produksi Tetap, maka persentase area yang menjadi Lindung termasuk pemanfaatan hijau menjadi 28,42%.
(redaksi)