Sementara untuk kewenangan perizinan galian C yang diberikan kembali oleh pemerintah pusat kepada daerah, Munawwar memastikan pihaknya akan menindaklanjuti pelaksanaan percepatan perizinan untuk galian C.
"Kita menunggu pelimpahan dari pusat akan seperti apa dan tentu akan kita juga segera tindaklanjuti. Termasuk hal-hal lain yang diatur dalam pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah ini, " ujarnya.
Dengan dikembalikannya kewenangan perizinan galian C ini ke daerah, dia berharap ada kekuatan bagi daerah untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika ditemukan adanya pelanggaran.
"Kita ingin ada penguatan, yang dalam hal ini adalah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk bisa berkoordinasi dengan baik. Saya kira ini yang harus dikuatkan dulu, " katanya.
(adv/diskominfokaltim)