Di sisi lain, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menjelaskan, dalam pidato resmi Presiden Jokowi 16 Agustus 2019, presiden menyampaikan gagasan memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan.
Selanjutnya kementerian dan lembaga juga sudah membentuk tim koordinasi strategis untuk melakukan persiapan-persiapan pemindahan ibu kota dan persiapan RUU IKN.
“Syukur alhamdulillah pada tanggal 29 September yang lalu, Bapak Presiden sudah mengirimkan Surpres (Surat Presiden) tentang Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara ini kepada DPR untuk dibahas, dan alhamdulillah sekarang bolanya ada di teman-teman DPR,” jelasnya.
Akmal menambahkan, sebagaimana arahan presiden, visi dari ibu kota negara yang baru nantinya akan menjadi kota dunia.
Untuk itu telah dipersiapkan luas lahan yang luas di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
(redaksi)