Masyarakat adat tidak menentang modernisasi tetapi menjadi harapan bagaimana modernisasi itu diikuti pula dengan perlindungan terhadap adat istiadat dari mereka, bisa berjalan selaras tanpa ada yang harus saling mendahului, konsep evolusi menuntut manusia untuk survive (bertahan hidup), yaitu dengan cara mengambil keputusan.
MA Dayak mempunyai cara bertahan hidup sendiri di zaman serba modernisasi ini, dengan cara mengambil keputusan untuk tetap menjaga eksistensi kehidupan adat istiadat mereka berdampingan dengan berbagai modernisasi.
Jangan lah pula kiranya tarian-tarian seperti Hudoq yang dimiliki oleh Masyarakat Adat Dayak Bahau yang mereka anggap sakral, dengan datangnya IKN menjadi seperti Ondel-Ondel di Jakarta, yang berubah makna dari sakral menjadi sumber nafkah untuk mengganjal perut yang lapar di atas tanah sendiri.
Perjuangan belum selesai RUU Masyarakat Adat hingga kini belum sampai garis finish, payung hukum untuk melindungi tanah, hutan, dan pengakuan masyarakat adat, belum kita dengar gema sahnya.
Hal ini harus tetap kita perjuangkan, ingat masyarakat adat sudah ada jauh sebelum Negara Republik Indonesia ada, mari kita bersama-sama membantu masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuannya dan menolong masyarakat adat demi menjaga pertahanan atas ruang hidupnya berupa tanah, hutan, dan adat istiadatnya.
Belajar mengenai menjaga lingkungan tidak usah jauh ke negara Amerika maupun Singapura apalagi diskusi dalam gedung mewah milik konglomerat, cukup lah belajar terhadap masyarakat adat nusantara niscaya mendapatkan bekal ilmu yang kaya.
Ditulis oleh Andreas Ongko Wijaya Hului
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)