AGM saat ini mendekam di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.
Selain Abdul Gafur KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka lainnya. Mereka di antaranya Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis; Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman. Mereka ditahan di Rutan yang berbeda.
Abdul Gafur Masud ditahan KPK karena dianggap menerima fee dari sejumlah proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Proyek tersebut diantaranya adalah peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur, pembangunan gedung perpustakaan dan lain sebagainya.
Penyidik KPK menuding Abdul Gafur memerintahkan anak buahnya - Mulyadi, Edu dan Jusman - untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan proyek tersebut.
Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan "bleach plant" (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.