POJOKNEGERI.COM - Sidang rasuah dengan terdakwa Ahmad Zuhdi selaku pemberi suap eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kamis (14/4/2022) kemarin.
Pada persidangan ketiga ini, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim yang didampingi Heriyanto dan Fauzi Ibrahim dengan Perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr beragendakan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Ahmad Zuhdi selaku Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi, yang masing-masingnya ialah Kabid Bina Marga Dinas PU PPU Petriandy P Pasulu, Kabid Cipta Karya Ricci Firmansyah, Staff Bina Marga yang juga Plt Kepala Seksi Pengairan Darmawan, Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kabupaten PPU Abdul Halim, dan Staff Pengadaan Barang dan Jasa Raditya.
Petriandy P Pasulu menjadi orang pertama yang memberikan keterangannya dalam ruang sidang.
Jaksa mencecar pertanyaan satu persatu mulai dari tugas pokok dan fungsi dalam ruang lingkup Bina Marga, hingga penjelasan dari Jabatan tambahan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bidang Bina Marga.
"Di PPK, nilai di bawah Rp 50 miliar langsung di bawah kuasa pengguna anggaran," ucap Ryan sapaannya.
Ryan mengaku mengenal Terdakwa Ahmad Zuhdi selaku kontraktor ulung di PPU. Dirinya pun mengaku sering berkomunikasi.
"Dia pemborong yang besar dan sering dapat proyek, saya mengakui bahwa dia (Ahmad Zuhdi) pernah ada pekerjaan di Bidang Bina Marga," ucapnya.
Dirinya juga mengaku pada proses lelang proyek terdapat pengkondisian untuk memenangkan calon tertentu. Dengan istilah pengantin yakni ialah calon yang nantinya akan dimenangkan.
"Saya pernah diinformasikan oleh Kepala Dinas untuk menangkan si Ahmad Zuhdi," terangnya.
Namun, dirinya mengaku tak terlibat dalam tindakan yang dilakukan Ahmad Zuhdi, terkhusus pada permintaan fee sebesar 2,5 persen yang disampaikan oleh Kadis PU PPU.