Ia juga pernah mendapat bantuan dana dari Ahmad Zuhdi. Terhitung beberapa kali yang dikirimkan melalui rekening mertuanya. Dari bantuan ketika dirinya terkena Covid-19, operasional Bina Marga, hingga saat ulang tahun PU.
Dirinya mengaku bahwa Terdakwa Ahmad Zuhdi memiliki hubungan dekat dengan Bupati. Dan ketika dilakukan Operasi Tangan Tangan (OTT) dulu, Ryan akui sempat syok dan membuang handphone miliknya ke laut. Ini pun dilakukan bersama dua orang temannya.
Menanggapi keterangan Ryan, Ahmad Zuhdi keberatan. Terkhusus pada permintaan fee sebesar 2,5 persen yang disampaikan oleh Kadis PU sejatinya disaksikan pula oleh Ryan.
Saksi selanjutnya yakni, Kabid Cipta Karya Ricci Firmansyah yang memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Ricci mengaku pernah bertemu dengan orang kepercayaan Bupati PPU, yang kemudian menerima informasi untuk dapat meminta jatah non teknis kepada kontraktor. Non teknis yang dimaksud yaitu fee.
Ricci pula yang bersama dengan saksi Ryan membuang handphonenya ke laut akibat panik.
"Iya, saya ikut buang HP karena panik. Soalnya dapat telfon ancaman. 'tunggu waktunya aja kalian sama kaya Pak Edi (Kadis PU)," ucap Ricci menirukkan panggilan orang tidak dikenal tersebut, sebelum membuang smartphone miliknya ke laut.
Ricci juga mengaku atas perintah Kadis PU dirinya pernah meminta uang kepada Terdakwa Ahmad Zuhdi pada perayaan HUT PPU. Yang akhirnya diberikan bantuan berupa uang cash sebesar Rp 25 juta.
Untuk saksi Darmawan, merupakan orang kepercayaan dari Kadis PU. Dirinya mengaku pernah menerima uang dari Ahmad Zuhdi untuk diberikan kepada Kabid Bina Marga (Ryan) sebanyak tiga hingga lima kali.
"Uang itu dari Zuhdi untuk pak Kabid (Ryan)," tuturnya.
Kemudian Saksi Abdul Halim dan Raditya dalam memberikan keterangannya mengaku bahwa Ahmad Zuhdi merupakan orang dekat dan memiliki atensi khusus dari Bupati AGM. Sehingga Zuhdi sering diberikan keistimewaan agar dapat memenangkan proyek di PPU.