POJOKNEGERI.COM - Masa penahanan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) non aktif, Abdul Gafur Masud diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masa penahanan Abdul Gafur Masud (AGM) diperpanjang selama 30 hari mulai dari 15 April 2022 hingga 14 Mei 2022.
“Penahanan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Balikpapan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri Kamis, 14 April 2022.
Adanya perpanjangan itu membuat Bupati AGM kemungkinan akan melewati Idulfitri di dalam penjara.
Ali mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
KPK, dijelaskan Ali Fikri ingin agar penyidikan dapat berjalan lebih optimal.