Sebelumnya, Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu, menerangkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN telah terbit sejak 8 Februari 2023 lalu.
"Pak Gubernur (Isran Noor) sudah bersurat ke DPRD tanggal 15 Februari lalu menyangkut dari persetujuan substansi," terang Demmu, Senin (27/2/2023).
Lebih lanjut, hasil persetujuan subtansi yang dikeluarkan kementerian, secara garis besar sudah tidak ada lagi yang mesti diperbaiki dalam dokumen RTRW Kaltim.
Pansus sendiri akan segera melaporkan hasil kinerja akhir pansus kepada unsur Pimpinan DPRD Kaltim guna ditetapkan.
"Tinggal menunggu waktu, pansus akan melapor ke pimpinan DPRD untuk melaporkan kinerja," sebutnya.
(advertorial)