POJOKNEGERI.COM - Pada Februari lalu, persetujuan substansi untuk RTRW Kaltim telah disetujui oleh Kementerian ATR/BPN.
Berlanjut, Raperda RTRW Kaltim ini masuk dalam tahapan fasilitasi di Kemendagri RI.
Sembari menunggu hasil fasilitasi terbit, DPRD Kaltim menjadwalkan paripurna persetujuan Perda RTRW Kaltim 2024-2042 pada Maret bulan ini.
"Semoga selesai fasilitasi di kementerian, sehingga, bisa segera memberikan laporan akhir pansus RTRW," sebut Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, Selasa (7/3/2023).
"Setelah itu, Raperda bisa disepakati DPRD Kaltim bersama Pemprov," imbuhnya.
DPRD Kaltim sendiri sesuai kesepakatan Banmus menjadwalkan paripurna persetujuan Raperda RTRW Kaltim, pada 21 Maret mendatang.
"Kita harap hasil fasilitasi Kemendagri segera terbit," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu, menerangkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN telah terbit sejak 8 Februari 2023 lalu.
"Pak Gubernur (Isran Noor) sudah bersurat ke DPRD tanggal 15 Februari lalu menyangkut dari persetujuan substansi," terang Demmu, Senin (27/2/2023).
Lebih lanjut, hasil persetujuan subtansi yang dikeluarkan kementerian, secara garis besar sudah tidak ada lagi yang mesti diperbaiki dalam dokumen RTRW Kaltim.
Pansus sendiri akan segera melaporkan hasil kinerja akhir pansus kepada unsur Pimpinan DPRD Kaltim guna ditetapkan.
"Tinggal menunggu waktu, pansus akan melapor ke pimpinan DPRD untuk melaporkan kinerja," sebutnya.
(advertorial)