AH menegaskan, apabila saat pembayaran warga tidak menerima,maka salah satu jalannya adalah ke pengadilan dan dilakukan metode konsinyasi.
“karena Kegiatan kita tidak boleh terhambat jadi kalau mekanisme ini tidak bisa dipenuhi ya kita tunggu putusan pengadilan,“ucapnya.
Ia juga sudah menjelaskan kepada yang mengikuti pertemuan yang telah menyatakan tidak keberatan atau apabila terdapat pemilik lahan yang tidak menerima opsi perhitungan yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, maka pihaknya akan melakukan metode konsinyasi.
“Karena pembangunan tidak boleh terlambat,”pungkasnya.
Ia berharap selama biaya ganti rugi lahan di proses sesuai dengan kesepakata maka proses pembangunan terowongan bisa di lanjutkan.
(Redaksi)