POJOKNEGERI.COM - Wali Kota Samarinda Andi Harun lakukan Pertemuan dengan warga terkait ganti rugi lahan terowongan.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Karangasan BalaiKota Samarinda pada Jum'at (19/5/2023).
Dalam pembahasan tersebut Andi Harun mengatakan bahwa pihaknya menemukan objek tanah yang diduga memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) palsu.
"Ditemukan objek tanah yang diduga SPPT nya palsu,jadi harus di teliti dan di cermati terlebih dahulu,"kata Andi Harun saat ditemui usai pertemuan.
Ketika ada kenaikan harga lahan, ia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak ada kewenangan tentang harga,maka pihaknya menyarankan agar warga bisa berdiskusi kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Untuk soal pembayaran mereka tidak mau terima, padahal angkanya sudah sangat bagus,dan saya juga sudah tegaskan, tidak ada sedikitpun kebijakan pemkot mampu menaikkan harga diluar KJPP, kalau mau berubah silahkan diskusinya sama KJPP,” jelasnya.
AH menegaskan, apabila saat pembayaran warga tidak menerima,maka salah satu jalannya adalah ke pengadilan dan dilakukan metode konsinyasi.
“karena Kegiatan kita tidak boleh terhambat jadi kalau mekanisme ini tidak bisa dipenuhi ya kita tunggu putusan pengadilan,“ucapnya.
Ia juga sudah menjelaskan kepada yang mengikuti pertemuan yang telah menyatakan tidak keberatan atau apabila terdapat pemilik lahan yang tidak menerima opsi perhitungan yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, maka pihaknya akan melakukan metode konsinyasi.
“Karena pembangunan tidak boleh terlambat,”pungkasnya.
Ia berharap selama biaya ganti rugi lahan di proses sesuai dengan kesepakata maka proses pembangunan terowongan bisa di lanjutkan.
(Redaksi)