Pada tahun 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri menjelang akhir masa jabatan mengajukan Calon Tunggal Panglima TNI Jenderal Ryamizard Ryacudu sebagai pengganti Jenderal Endriartono Sutarto.
Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menggantikan Megawati bulan berikutnya, hanya sepekan setelah dilantik, mengirim surat ke DPR yang intinya mencabut surat pengajuan Calon Panglima TNI dari presiden sebelumnya.
Tak lama SBY kemudian memperpanjang masa jabatan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto.
Padahal Endriartono era Megawati pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Panglima TNI.
Alasannya untuk kepentingan reorganisasi di lingkungan TNI, faktor usia, masa pensiun diperpanjang sampai dua tahun dan pengganti Panglima TNI adalah Kepala Staf Angkatan yang menjabat pada waktu itu.
(redaksi)