POJOKNEGERI.COM - Aturan baru bakal kembali diluncurkan terkait pembelian gas elpiji 3 Kg.
Setelah sebelumnya pembelian gas elpiji 3 Kg diwajibkan untuk menunjukkan KTP, kini terdapat aturan baru yang akan diterapkan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan ke depan penjualan elpiji 3 kg tidak lagi melewati pengecer, tetapi melalui sub penyalur resmi PT Pertamina.
Hal ini dilakukan agar subsidi elpiji melon bisa tepat sasaran dan tercatat dengan akurat.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial and Trading Pertamina Irto Ginting menjelaskan, sebagai operator yang ditugaskan menyalurkan elpiji subsidi 3 kg, Pertamina akan patuh terhadap setiap ketentuan penyaluran yang ditetapkan pemerintah, termasuk untuk jalur distribusi resmi elpiji subsidi 3 kg.
“Saat ini, Pertamina Patra Niaga telah melakukan implementasi penambahan sub penyalur,” ucapnya dilansir Kompas.com.
Irto menyampaikan, sepanjang tahun 2022 setidaknya sudah ada 20.000 lebih sub penyalur di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyatakan, pemerintah meminta Pertamina untuk meningkatkan pengawasan elpiji 3 kg di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan.
Menteri ESDM telah mengirimkan surat terkait hal tersebut.