Hal itu dilakukan karena keterangan para tersangka masih dibutuhkan KPK untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi yang sedang dirunning saat ini.
Meski telah mengungkap inisial para tersangka, kasus dugaan korupsi apa yang menjerat ketiga orang itu, masih belum dijelaskan KPK.
Diberitakan sebelumnya, Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman mendesak agar pengusutan kasus korupsi sumber daya alam (SDA) yang menyeret Awang Faroek Ishak bisa dituntaskan KPK hingga ke pelosok Benua Etam.
Hal itu disampaikan SAKSI FH Unmul melalui siaran persnya, Sabtu (28/9/2024).
Desakan itu dijelaskan Peneliti SAKSI FH Unmul, Orin Gusta Andini kalau penetapan tersangka eks Gubernur Kaltim memperkuat bahwa pengelolaan SDA selama ini lekat dengan tindak pidana korupsi.
"Kerentanan korupsi di sektor SDA dan lingkungan mengakibatkan eksploitasi SDA yg serampangan dan akhirnya membawa dampak buruk bagi individu, masyarakat, juga lingkungan," tegas Orin.
Izin yang pada awalnya dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengontrol pemanfaatan SDA, belakangan justru menjadi barang dagangan para pemangku kewenangan.
"Tipologi korupsi SDA melibatkan aktor-aktor yg berkepentingan hingga melakukan berbagai cara untuk bisa melanggengkan eksploitasi SDA," ucapnya.
Orin menyampaikan bahwa SAKSI FH Unmul mencatat deretan panjang kasus korupsi yang terjadi akibat pengelolaan SDA yang serampangan di Benua Etam.
"SDA menjadi "lahan basah" kepala daerah untuk melakukan korupsi melalui berbagai cara. Mulai dari penyalahgunaaan kewenangan, suap, hingga gratifikasi. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap kasus korupsi AFI harus dilakukan dengan transparan," tekannya.
Selain itu, SAKSI FH Unmul juga mendesak agar KPK bisa mengusut tuntas siapapun yg terlibat dalam kasus korupsi AFI.
"Di sisi lain, SAKSI menyayangkan KPK baru melakukan penyidikan terhadap kasus ini mengingat korupsi terjadi pada saat AFI masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim. KPK harus mengusut semua kepala daerah lain yang pernah menjabat pada saat kewenangan pemberian ijin tambang masih menjadi kewenangan daerah," pungkasnya. (*)