POJOKNEGERI.COM - Kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Jumat (27/9/2024) kemarin, KPK menjadwalkan akan memeriksa 15 saksi di Kantor Perwakilan BPKP Kaltim terkait kasus IUP tambang di era gubernur Awang Faroek Ishak itu.
Namun dari 15 orang itu, hanya 10 orang yang hadir dalam pemeriksaan.
Jubir KPK, Tessa Mahardika mengirimkan daftar pihak yang diperiksa KPK dalam kasus tersebut.
1. Abdul Rahman K Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Distamben Kabupaten Kutai Kertanegara 2010
2. Abdullah Sani, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur
3. AH, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten II) Gubernur Kalimantan Timur
4. A, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2011 s.d. 2014
5. AF, Ibu Rumah Tangga
6. A, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
7. ANA, Kasubbag TU Pimpinan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
8. Ari Apriadi Front Office Manager di Hotel Bumi Senyiur Samarinda
9. A, PNS di Kementerian ESDM Pusat yang dipekerjakan di Dinas ESDM Pemprov Kaltim
10. Arifin Djapri Pensiunan PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara