KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan sikap atas OTT itu, termasuk menentukan status bersangkutan, apakah sudah masuk sebagai tersangka.
Sementara itu, Jubir Bicara Mahkamah Agung (MA) hakim agung Andi Samsan Nganro menyatakan, penangkapan tersebut dilakukan KPK pada Kamis (20/1/2022) pagi.
"Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 - 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya," ujar Andi, melalui keterangan tertulis, Kamis.
Andi menuturkan, kedatangan KPK itu untuk membawa seorang hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti bernama Hamdan.
Informasi yang dijelaskan kemudian, pihak KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap ruangan hakim yang ditangkap tersebut.
(redaksi)