POJOKNEGERI.COM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya pada Rabu (19/1/2022).
Kali ini OTT dilakukan dan telah ada beberapa orang yang diamankan.
"KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).
Dijelaskan kemudian, ada dua orang yang diamankan.
Dua orang itu diduga terlibat suap dalam perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Terdiri dari panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” ucap Ali Fikri.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan sikap atas OTT itu, termasuk menentukan status bersangkutan, apakah sudah masuk sebagai tersangka.
Sementara itu, Jubir Bicara Mahkamah Agung (MA) hakim agung Andi Samsan Nganro menyatakan, penangkapan tersebut dilakukan KPK pada Kamis (20/1/2022) pagi.
"Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 - 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya," ujar Andi, melalui keterangan tertulis, Kamis.
Andi menuturkan, kedatangan KPK itu untuk membawa seorang hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti bernama Hamdan.
Informasi yang dijelaskan kemudian, pihak KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap ruangan hakim yang ditangkap tersebut.
(redaksi)