Nasional

KPK Beri Penjelasan Soal Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak

POJOKNEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait perkara dugaan korupsi pajak pada pada Selasa (13/1/2026).

Penggeledahan dilakukan ini di dua unit kerja, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan dan juga di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

KPK menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendalami mekanisme pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta menelusuri dugaan adanya aliran uang dari pihak tersangka kepada pejabat di pusat.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan alasan penggeledahan tersebut kepada wartawan.

“Mengapa melakukan geledah di Kantor Pusat Ditjen Pajak? Penyidik tentu mendalami terkait dengan proses dan mekanisme penggeledahan dan pemeriksaan PBB (pajak bumi dan bangunan),” terang Budi pada Rabu (14/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa dalam mekanismenya, pembayaran PBB melibatkan Kantor Pusat DJP untuk menentukan tarif.

“Sehingga, penyidik ingin mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa,” kata dia.

Dugaan Aliran Uang

Selain itu, KPK menduga adanya aliran dana dari pihak tersangka kepada pejabat di Ditjen Pajak Pusat.

Penyidik KPK menegaskan bahwa mereka akan terus menelusuri penerima dana dan jumlah nominal yang mengalir.

“Tentu pihak-pihak yang sudah jadi sebagai tersangka, ini perbuatannya bersama dengan pihak-pihak lain ini siapa saja. Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami tentunya dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

KPK juga menelusuri potensi pengaturan nilai pajak lain di luar PBB. Selain itu, penyidik turut menelusuri potensi pengaturan nilai pajak-pajak lainnya alias tidak hanya di jenis pajak PBB.

Budi menambahkan bahwa penyidik membuka kemungkinan kasus ini melibatkan wajib pajak lain.

“Termasuk juga apakah hanya terhadap PT WP saja, apakah juga terjadi kepada wajib-wajib-wajib pajak lainnya, tentu ini terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pengembangan oleh penyidik,” ujarnya.

Dengan langkah ini, KPK menegaskan komitmen untuk mengungkap praktik mafia pajak yang merugikan negara. Penggeledahan di Kantor Pusat DJP menjadi bagian penting dari upaya membongkar jaringan korupsi yang melibatkan perusahaan wajib pajak dan pejabat pajak. Penyidik bertekad mengurai peran setiap pihak, menelusuri aliran dana, serta memastikan mekanisme penentuan tarif pajak berjalan sesuai aturan.

Tanggapan Purbaya

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Menurut Purbaya, penggeledahan tersebut berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan pegawai pajak.

KPK sendiri sedang menangani kasus korupsi yang menyeret pegawai kantor pajak di awal tahun ini. Tiga orang pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka.

“Emang kenapa? Ya mungkin ada pelanggaran ya lihat saja prosesnya seperti apa,” katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Meski begitu, Kementerian Keuangan akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka. Menurut Purbaya, hal ini disebabkan karena para tersangka masih berstatus pegawai Kementerian Keuangan.

“Tapi yang jelas kan ini, geledah-geledah, periksa-periksa, tapi kalau saya ditanya, kenapa kamu bilang kamu akan mendampingi secara hukum? Itu kan masih pegawai (Kementerian) Keuangan,” ujar Purbaya.

Purbaya menyebut sebelum ada putusan bersalah dari pengadilan maka yang bersangkutan masih berstatus pegawai Kementerian Keuangan. Ia lalu berjanji tidak akan melakukan intervensi hukum.

“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih bagian (Kementerian) Keuangan. Jadi kita mendampingi terus, tapi tidak ada intervensi dalam pengertian saya datang ke mereka, stop ini, stop itu,” tegas Purbaya.

(*)

Back to top button