POJOKNEGERI.COM - Update pergantian ketua DPRD Kaltim.
Pihak dari Komisi I akui sudah lakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I Agiel Suwarno, Selasa (16/11/2021).
Disampaikannya, di proses konsultasi, Kemendagri mempersilakan untuk membuat surat pergantian sesuai aturan yang ada. Mulai dari DPRD Kaltim menyurati Gubernur.
Kemudian Gubernur meneruskan ke Kemendagri. Hal tersebut menjadi salah satu syarat langkah untuk melakukan pergantian Makmur HAPK sebagai ketua DPRD Kaltim.
Tim redaksi pun menanyakan perihal status siapa ketua DPRD Kaltim saat ini.
Hasilnya, sesuai konsultasi dengan Kemendagri, Agiel Suwarno menegaskan Makmur HAPK masih secara sah menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim.
"Itu kami tanyakan ke Kemendagri. Statusnya (Makmur HAPK) tetap ketua," kata Agiel.
Hingga saat ini, Makmur HAPK masih sah dan diperkenankan memimpin rapat dan kegiatan kedewanan hingga nantinya Mendagri menerbitkan surat keputusan (SK) pergantian.
Menurut Agiel, setelah SK Mendagri terbit selanjutnya dilakukan pelantikan Ketua DPRD Kaltim yang baru mengisi sisa jabatan periode DPRD 2019-2024.
"Masih sah sebagai ketua dan masih dibolehkan memimpin rapat sampai terbitnya surat SK penggantinya oleh Mendagri," tegasnya.
Update surat dari daerah ke kemendagri
Sebagai informasi, dalam proses pergantian Ketua DPRD Kaltim, dewan yang sudah melakukan paripurna pergantian ketua dewan, kemudian meneruskan surat itu ke Kemendagri.
Surat pergantian pucuk pimpinan dewan Karang Paci, terlebih dahulu dikirimkan ke Gubernur Kaltim, selanjutnya diteruskan ke Mendagri.
Meski demikian, gubernur melalui Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim memberikan pernyataan bahwa pihaknya tidak akan menindaklanjuti surat pergantian ketua dewan, dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud tersebut.
Hal itu, karena pemprov masih menunggu keputusan inkrah dari PN Samarinda. Diketahui, kubu Makmur HAPK melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda terkait usualan pergantian dirinya.
"Pemprov Kaltim harus nunggu inkrah, kaitannya dengan hukum harus inkrah. Pak Gubernur sudah sampaikan ke saya, tidak akan bersurat ke Mendagri kalau belum inkrah," ungkap Hadi Mulyadi beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Muhammad Ramadhan, Sekretaris DPRD Kaltim diwawancara beberapa hari lalu, pihaknya menunggu unsur pimpinan di DPRD Kaltim menandatangani surat pengusulan tersebut.
Nantinya, jika sudah ditandatangani unsur pimpinan, pihaknya bakal menindaklanjuti surat pengusulan pergantian ketua DPRD dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud, segera dikirim ke Gubernur Kaltim.
"Saya gak tahu lagi, apakah sudah ditandatangani pimpinan secara resmi. Kan kemarin pengumuman sudah kami sampaikan, sudah kami bacakan," kata Ramadhan, Jumat (12/11/2021).
Sekwan menegaskan pihaknya bekerja sesuai tugas dan fungsi, yakni memfasilitasi dan melayani unsur pimpinan dan anggota dewan di Karang Paci.
Jika nanti pihaknya diperintahkan untuk mengirimkan surat tersebut ke Gubernur Kaltim, maka akan segera ditindaklanjuti.
"Kami sifatnya di sini fasilitasi dan pelayanan pimpinan dan anggota dewan," jelasnya.
(redaksi)