"Seperti misalnya dalam fungsi RTRW itu daerah resapan air, jangan sampai kita memberikan izin untuk membangun perumahan, kemudian ketentuan dari ATR (Agraria dan Tata Ruang) untuk harus memiliki minimal 30 persen ruang terbuka hijau, apakah ini sudah dipenuhi atau belum kita harus pastikan kembali," kata Novan Syahronie Pasie.
Nantinya, revisi perda RTRW kota Samarinda ini akan saling berkaitan dengan pengajuan izin bangunan yang saat ini dalam proses peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
(advertorial)