POJOKNEGERI.COM - Novan Syahranie Pasie, Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda beri penjelasan perihal revisi peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2014.
Perda itu mengatur tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ia sampaikan bahwa saat ini, pihaknya yakni Komisi III ingin betul-betul memastikan penerapan fungsi tata ruang kota Samarinda dalam revisi tersebut harus sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Kita ingin memastikan saat kita pengesahan Perda nanti tidak jadi permasalahan, jadi kita harus menyesuaikan dengan fungsi," ukata Novan, Selasa (19/10/2021).
Selain itu, ia jelaskan terdapat beberapa ketentuan dari pemerintah pusat dan undang-undang yang perlu ditinjau kembali pemenuhannya oleh kota Samarinda sebelum melanjutkan pembahasan.
"Seperti misalnya dalam fungsi RTRW itu daerah resapan air, jangan sampai kita memberikan izin untuk membangun perumahan, kemudian ketentuan dari ATR (Agraria dan Tata Ruang) untuk harus memiliki minimal 30 persen ruang terbuka hijau, apakah ini sudah dipenuhi atau belum kita harus pastikan kembali," kata Novan Syahronie Pasie.
Nantinya, revisi perda RTRW kota Samarinda ini akan saling berkaitan dengan pengajuan izin bangunan yang saat ini dalam proses peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
(advertorial)