POJOKNEGERI.COM - Komisi III DPRD Samarinda penuhi keinginan warga RT 13 Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran untuk bertemu pihak perusahaan PT Insani terkait tindak lanjut atas laporan PT Insani kepada kepolisian, Rabu (16/3/2022).
Diketahui, perusahaan tambang batu bara tersebut melaporkan sejumlah kelompok warga atas dugaan penambangan ilegal di kawasan konsensi mereka.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut diwakili oleh pihak warga sebagai tergugat dan manajamen PT Insani sebagai penggugat.
Dikonfirmasi usai rapat, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Mujianto menilai persoalan tersebut hanya salah paham antara pihak-pihak yang bertikai.
Dari kronologi yang ia terima, warga yang dilaporkan hanya melakukan pematangan lahan di sekitar konsensi PT Insani dan menemukan batu bara. Akibat keterbatasan pengetahuan yang dimiliki, warga pun memilih untuk menjual emas hitam tersebut.
"Dasarnya, mereka (warga) itu kurang pengetahuan. Yang awal mulanya pematangan lahan sekaligus menimbun lobang tambang, kemudian mereka menemukan batu bara," ucap politisi Gerindra itu.
Mujianto menyebut, pihak perusahaan harusnya memahami terbatasnya pengetahuan tersebut sebelum mengambil tindakan tegas dengan melaporkan ke kepolisian.
"Kurangnya pengetahuan inilah yang berdampak di sosial mereka, tentunya perusahaan harus paham," katanya.