Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Komisi II DPR Minta Maaf Atas Proses Fit and Proper Test

POJOKNEGERI.com – Komisi II DPR RI memberikan tanggapannya soal penetapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Hery ditahan saat baru enam hari dilantik sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menyampaikan permintaan maaf jika ada kesalahan dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap komisioner Ombudsman RI.
“Kalau memang ada yang salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan terutama. Kami minta maaf kepada publik termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kita pilih lagi,” kata Zulfikar Arse di kompleks parlemen, Jumat (17/4).
DPR Mengandalkan Hasil Tim Seleksi
Zulfikar menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI menerima 18 nama dari tim seleksi untuk kemudian disaring menjadi sembilan orang terbaik. Ia menegaskan bahwa proses tersebut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita tinggal memilih dari 18 itu 9 yang paling baik dari yang terbaik dan menurut kami ya 8 atau 9 itulah yang memang pantas dan layak kami pilih pada saat itu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Komisi II saat itu mengandalkan penuh hasil kerja tim seleksi dalam menentukan calon komisioner Ombudsman RI.
Komisi II DPR RI Soroti Pentingnya Evaluasi Proses Seleksi
Menanggapi kasus yang menjerat salah satu komisioner, Komisi II DPR RI menyatakan keprihatinan mendalam. Lembaga tersebut menilai peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak yang terlibat dalam proses seleksi pejabat publik.
Zulfikar menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran agar proses serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas verifikasi dan penelusuran rekam jejak calon pejabat.
DPR Serahkan Proses Hukum kepada Aparat Penegak Hukum
Terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Ketua Ombudsman RI, Komisi II DPR RI menegaskan sikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. DPR menyatakan tidak akan mencampuri penanganan kasus tersebut.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Kalau memang terkait dengan hukum, tentu kita harus ikuti dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara kita,” kata Zulfikar.
Kejagung Tetapkan Hery jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Penetapan ini mengejutkan publik karena Hery baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April lalu sebagai pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Kejaksaan Agung bergerak cepat setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Hery dalam praktik korupsi. Kasus ini langsung menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi negara di lembaga independen.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup sebelum menetapkan status tersangka.
“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/04), seperti pemberitaan Kompas.com.
Dengan penetapan ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas dugaan korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat publik.
Dugaan Terima Suap Rp1,5 Miliar
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery menerima suap dalam jumlah besar dari pihak swasta.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/04).
Penyidik menduga aliran dana tersebut berkaitan dengan upaya pengurusan kepentingan perusahaan tambang nikel.
Peran dalam Pengaturan PNBP
Syarief menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengaturan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dalam dugaan tersebut, perusahaan meminta Hery untuk memengaruhi Ombudsman agar melakukan koreksi terhadap perhitungan PNBP.
Menurut penyidik, tindakan itu bertujuan untuk menguntungkan pihak perusahaan dalam kewajiban pembayaran kepada negara.
(*)
