Prasetio Edi juga merasa dirinya tidak melanggar aturan.
Ini karena disebutnya ada 33 orang yang mengusulkan interpelasi saat itu.
"Saya tidak merasa menyalahi aturan tatib sebagai ketua DPRD mendapatkan 33 anggota dewan yang mempertanyakan hasil audit BPK mengenai Formula E," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Selasa (8/2/2022) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedatangan prasetio Edi Marsudi itu untuk memberikan keterangan kepada KPK terkait penyelenggaraan Formula E.
"Pagi ini saya datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyelenggaraan Formula E," ujarnya dikutip dari IG @prasetyoedimarsudi.
Ia lanjutkan bahwa dalam kedatangannya itu, turut dibawa satu bundul dokumen.
Dokumen itu seperti KUAPPAS, RAPBD dan APBD DKI Jakarta.