POJOKNEGERI.COM - Setelah datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan Formula E, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi hari ini ikut dalam rapat pelaporan dirinya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
Diketahui, Prasetio Edi Marsudi dilaporkan ke BK DPRD DKI Jakarta.
Ia dilaporkan oleh tujuh fraksi, yakni Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PAN, PPP-PKB, dan PKS.
Laporan tersebut dibuat pada 28 September 2021, sesaat setelah sidang paripurna interpelasi Formula E digelar. Edi diduga melanggar administrasi rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang jadwalkan sidang paripurna interpelasi.
Terkait itu, ia merasa miris, karena menurutnya belum pernah ada Ketua DPRD yang dilaporkan ke BK,
"Saya miris sebagai pimpinan. Saya menangis sebagai pimpinan, sedih saya. Baru pertama kali di DPRD, se-Indonesia, ada Ketua DPRD di-BK-kan, dilaporkan," kata Prasetyo, saat diperiksa BK, dikutip dari YouTube DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Dalam rapat itu, Edi juga sempat mempertanyakan mengapa di dalam rapat administrasi Bamus itu, anggota BK tidak melakukan interupsi.
"Ada ketua BK, anggota BK, ada semuanya di situ kok. Kenapa saat itu, interupsi kan bisa. Itu bukan direkayasa juga kok, jadi saya minta kepada teman-teman, dewasalah dalam berparlemen," ujar dia.