Lebih lanjut, Yama memaparkan, jika lokasi pabrik PT Serra berada di TPA Bukit Pinang, maka bentuk pengelolaan sampah akan menggunakan 75 persen sampah lama dan 25 persen sampah baru.
“Itu juga memungkinkan untuk tempat pengelolaan sampah kapasitas 500 ton, karena lahannya yang dibutuhkan 10 hektare,” sebut Yama.
Meski demikian, rencana kerja sama ini dikatakan Yama masih akan dikaji lebih lanjut. Sebab, berdasarkan permintaan Wali Kota Andi Harun, pola dan bentuk kerja sama ini perlu diperdalam, khususnya dari segi ekuitas kedua belah pihak.
“Kami harus menghitung dulu total ekuitasnya. Jangan sampai kejadian seperti dulu, uang Rp 20 miliar ternyata uang pemkot, pihak ketiga gak punya, tapi malah dapat sahamnya. Namun untuk hasil pengelolaan sampah, beliau (wali kota, Red) sudah sangat tertarik, tinggal pola kerja sama dan perhitungan ekuitasnya,” katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)