Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dibelakang bangunan toko sepada juga terdapat ada bangunan yang tidak digunakan berukuran 3x5, dan pihak BPKAD melakukan pembongkaran.
"Sementara lahan RTH yang dijadikan gudang sepeda dan bangunan kecil yang merupakan akses jalan yang saat ini kami bongkar tidak memiliki dokumen resmi," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa untuk saat ini pemerintah akan terus melakukan dan mengembalikan fungsi dari RTH.
"Kami dari BPKAD bersama rekan lain akan melanjutkan pembongkaran gedung secara keseluruhan," pungkasnya.
(Redaksi)