POJOKNEGERI.COM --Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda kembali menertibkan bangunan tak berizin di kawasan Citra Niaga.
Dalam penindakan tersebut BPKAD bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
Penertiban kali ini dilakukan dari salah satu bangunan yang ada di Jalan Panglima Batur, Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah menjelaskan tentang alasan pihaknya melakukan penertiban bangunan tersebut karena berdiri di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Untuk secara keseluruhan itu diperkirakan ukuran bangunan ini sekitar 10×14 meter, dan disini juga termasuk dalam akses jalan masuk ke RTH,"jelasnya.
Diketahui ada salah satu toko sepeda yang merupakan jalan masuk RTH dan nantinya BPKAD akan melakukan pembongkaran,untuk saat ini pihak pemilik ruko meminta waktu untuk melakukan pemindahan barang-barangnya.
"Meminta waktu selama satu minggu kepada pemilik toko untuk mengosongkan atau mengangkut ratusan sepeda yang terdapat pada ruangan sebelum akhirnya dibongkar,"ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dibelakang bangunan toko sepada juga terdapat ada bangunan yang tidak digunakan berukuran 3x5, dan pihak BPKAD melakukan pembongkaran.
"Sementara lahan RTH yang dijadikan gudang sepeda dan bangunan kecil yang merupakan akses jalan yang saat ini kami bongkar tidak memiliki dokumen resmi," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa untuk saat ini pemerintah akan terus melakukan dan mengembalikan fungsi dari RTH.
"Kami dari BPKAD bersama rekan lain akan melanjutkan pembongkaran gedung secara keseluruhan," pungkasnya.
(Redaksi)