POJOKNEGERI.COM --Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda kembali menertibkan bangunan tak berizin di kawasan Citra Niaga.
Dalam penindakan tersebut BPKAD bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
Penertiban kali ini dilakukan dari salah satu bangunan yang ada di Jalan Panglima Batur, Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah menjelaskan tentang alasan pihaknya melakukan penertiban bangunan tersebut karena berdiri di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Untuk secara keseluruhan itu diperkirakan ukuran bangunan ini sekitar 10×14 meter, dan disini juga termasuk dalam akses jalan masuk ke RTH,"jelasnya.
Diketahui ada salah satu toko sepeda yang merupakan jalan masuk RTH dan nantinya BPKAD akan melakukan pembongkaran,untuk saat ini pihak pemilik ruko meminta waktu untuk melakukan pemindahan barang-barangnya.
"Meminta waktu selama satu minggu kepada pemilik toko untuk mengosongkan atau mengangkut ratusan sepeda yang terdapat pada ruangan sebelum akhirnya dibongkar,"ucapnya.