"Total 260 ribu hektare total luas wilayah IKN ini bukan tanah kosong, ada pemukiman warga di dalamnya yang berpotensi digusur karena adanya pembangunan IKN ini," ujar Rupang.
Ia membeberkan lokasi pemilihan IKN bukan lah lahan kosong, melainkan lahan yang telah ditinggali penduduk ini akan menerima dampak buruk dari pembangunan IKN.
Berdasarkan data ATR /BPN pada 2020, dari 256 ribu hektare luas IKN, sebanyak 106.453 hektare atau 41,32 persen tanah sudah dikuasai masyarakat.
"Pembukaan lahan bisa membuat kerusakan dan pencemaran yang seharusnya menopang kehidupan 53 kampung yang berada di sekitar area tersebut," ujarnya.
Pemerintah mengabaikan ruang hidup masyarakat adat, dan tidak ada ruang berpendapat bagi komunitas adat atas pembangunan IKN untuk dapat melancarkan rencananya dalam pemindahan IKN ini.
Rupang menganggap camping mewah yang dilakukan Presiden RI sebuah bentuk gimmick yang tidak merujuk bagaimana keprihatinan rakyat di tengah situasi krisis.