Kejari PPU Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Dana Pelabuhan Desa Bumi Harapan

POJOKNEGERI.COM — Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana kepelabuhanan milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, akhirnya terungkap.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) membongkar kasus tersebut.
Kejari PPU secara resmi menetapkan dua orang yang diduga menjadi aktor utama sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Dua tersangka tersebut berinisial IL, mantan Kepala Desa Bumi Harapan, serta K, mantan Direktur BUMDes Makmur Mandiri. Keduanya diduga bersekongkol dalam pengelolaan dana kepelabuhanan desa sehingga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PPU, Christopher Bernata, menyampaikan bahwa penyidik menetapkan tersangka setelah mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Setelah menetapkan status tersangka, penyidik langsung menahan IL dan K selama 20 hari ke depan.
“Penyelidikan dan penyidikan telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, penyidik menetapkan dan menahan kedua tersangka untuk 20 hari ke depan,” ujar Christopher saat wartawan konfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik sementara menitipkan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Penajam Paser Utara. Penyidik melakukan penahanan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi.
Dalam perkara ini, Kejari PPU menaksir kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp5 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pengelolaan dana kepelabuhanan desa yang tidak sesuai ketentuan dan sarat penyimpangan selama kurun waktu 2022 hingga akhir 2024.
Modus Operandi
Christopher menjelaskan bahwa modus yang kedua tersangka gunakan bermula dari penyelenggaraan musyawarah desa khusus (musdesus) yang secara prosedural tidak sah. Para tersangka menggunakan musdesus tersebut sebagai dasar untuk menetapkan besaran setoran yang harus BUMDes setorkan kepada pemerintah desa.
Padahal, menurut Christopher, mekanisme penetapan kebijakan strategis terkait pengelolaan aset dan pendapatan desa seharusnya berjalan melalui prosedur yang transparan, akuntabel, dan melibatkan unsur masyarakat desa sesuai peraturan perundang-undangan.
“Musdesus yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan. Dari situlah kemudian mereka menetapkan besaran setoran yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” jelasnya.
Dalam praktik operasional pelabuhan desa, setiap kapal yang sandar seharusnya menyetorkan dana sekitar Rp20 juta. Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa pengelola hanya menyetorkan dana sekitar Rp40 juta per bulan ke kas BUMDes, meskipun jumlah kapal yang sandar setiap bulan jauh lebih banyak.
“Ada selisih yang sangat signifikan antara jumlah kapal yang sandar dan dana yang masuk. Hal ini menjadi dasar kuat dugaan terjadinya tindak pidana korupsi,” tegas Christopher.
Penyidik Kejari PPU telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak-pihak yang terlibat langsung dalam operasional pelabuhan, pengelolaan BUMDes, serta unsur pemerintah desa. Selain keterangan saksi, penyidik juga mengantongi alat bukti berupa dokumen dan surat yang memperkuat dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan.
Periode Kasus
Perkara ini mencakup rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2022 hingga akhir 2024. Pada periode tersebut, IL masih menjabat sebagai kepala desa dan K menjabat sebagai direktur BUMDes Makmur Mandiri. Christopher menyebutkan bahwa pengusutan perkara ini membutuhkan kehati-hatian dan ketelitian. Terutama dalam memastikan data teknis jumlah kapal yang sandar dan potensi pemasukan yang seharusnya desa terima.
Menjawab pertanyaan mengenai alasan penetapan tersangka baru pada awal 2026, Christopher menegaskan bahwa penyidik harus terlebih dahulu memastikan akurasi data sebagai dasar perhitungan kerugian negara.
“Penyidik harus memastikan data kapal yang sandar, frekuensi, serta potensi pendapatan secara akurat. Hal itu membuat prosesnya tidak bisa kami lakukan secara tergesa-gesa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kejari PPU masih membuka peluang pengembangan perkara, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil perbuatan melawan hukum tersebut.
“Kami masih terus mendalami perkara ini. Kami tidak menutup kemungkinan akan meminta pertanggungjawaban hukum pihak lain,” kata Christopher.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengelolaan dana desa yang seharusnya pemerintah desa manfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kejari PPU menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pencegahan korupsi di tingkat desa.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar pengelolaan dana desa dan BUMDes ke depan berjalan lebih akuntabel dan sesuai aturan,” pungkas Christopher.
(*)
