Diketahui, Satgas 53 Kejagung ini merupakan tim yang dibentuk untuk menindak oknum jaksa hingga pegawai yang melakukan penyimpangan.
Lebih lanjut, Abdul menjelaskan Kepala Kejati NTT telah memberi peringatan kepada Kundrat untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Hanya, Kundrat Mantolas mengabaikan peringatan itu.
“Telah diberi peringatan untuk tidak melakukan perbuatan tercela tersebut,” ujar Abdul.
Kini Kundrat Mantolas telah dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
(redaksi)