Cholil kemudian menjelaskan bahwa fatwa MUI tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama tak menjelaskan soal pelarangan mengucapkan Selamat Natal.
"Kalau mengikuti fatwa MUI tahun 1981 bahwa yang diharamkan itu ikut upacara natalan dan ikut kegiatan natalan. Jadi soal mengucapkan Selamat Natal itu tidak dijelaskan dalam fatwa MUI itu," kata dia.
Cholil menyadari bahwa sebagian ulama di Indonesia berbeda pendapat soal mengucapkan Selamat Natal.
Untuk itu, Ia mengimbau bagi yang tak berkepentingan untuk mengucapkan Selamat Natal tak perlu mengucapkannya.
"Begitu juga pejabat daerah tak usah bikin spanduk untuk menghimbau mengucapkan Selamat Natal," katanya.
(redaksi)