Diduga telah terjadi permufakatan jahat antara direktur CV Berkat Kaltim dengan Kepala BPKAD Kutim saat itu, maka uang yang ditagihkan diambilkan melalui APBD Pemkab Kutim.
Yang mana sejatinya hal tersebut bukanlah tanggung jawab dari Pemkab Kutim untuk melakukan pembayaran akibat one prestasi yang dilakukan pihak koperasi kepada CV Berkat Kaltim.
“Akibat itu dan berdasarkan perhitungan BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp 4.983.821.814,” tegasnya.
Akibat perbutannya, keempat tersagnka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.
(Tim redaksi)