POJOKNEGERI.COM - Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada Selasa (16/1/2024).
Wakil Kepala Kejati Kaltim, Adi Wibowo menyebut dari kasus yang diungkap Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi, terdapat potensi kerugian negara hingga Rp 4 miliar lebih.
Dari potensi kerugian negara itu, Kejati Kaltim resmi melakukan eksekusi penahanan terhadap empat tersangka. Yakni S selaku mantan Kepala BPKAD Pemkab Kutim selaku pengguna anggaran tahun 2017-2020.
“Yang kedua MH, mantan sekretaris BPKAD dari 2017 sampai 2021. Yang ketiga berinsial D selaku PPTK SKPD Pemkab Kutim dari 2018 sampai sekarang. Dan yang keempat S selaku direktur CV Berkat Kaltim,” beber Adi kepada awak media sore tadi.
Lanjut Adi, ditetapkannya keempat orang itu sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan dilengkapi dua alat bukti yang kuat.
“Untuk kepentingan penyidikan keempat tersangka dilakukan penahanan di Rutan Samarinda selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” tambahnya.
Sementara duduk perkara kasus tersebut, Adi memaparkan kalau penyelidikan Korps Adhyaksa bermula dari temuan 2019 lalu.
Pada tahun tersebut, diketahui kalau CV Berkat Kaltim telah melakukan kerjasama dengan Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua guna pembangunan perumahan.
Namun usai proyek pembangunan diselesaikan, pihak koperasi tak kunjung membayarkan uang proyek kepada CV Berkat Kaltim.
Kasus itu akhirnya dibawa CV Berkat Kaltim ke pengadilan untuk digugat. Hasilnya, CV Berkat Kaltim memenangkan gugatannya sehingga Koperasi Pegawati Negeri Tuah Bumi Untung Benua diwajibkan melakukan pembayaran.
“Namun dalam perjalanannya CV Berkat Kaltim secara sengaja melakukan penagihan kepada pemerintah dan ditindaklanjuti dengan pembayaran,” kata Adi.
“Singkatnya, Pemkab Kutim melalui BPKAD telah melakukan pengeluaran sejumlah uang yang bersumber dari APBD untuk melakukan pembayaran kepada CV Berkat Kaltim,” kata Adi lagi.
Diduga telah terjadi permufakatan jahat antara direktur CV Berkat Kaltim dengan Kepala BPKAD Kutim saat itu, maka uang yang ditagihkan diambilkan melalui APBD Pemkab Kutim.
Yang mana sejatinya hal tersebut bukanlah tanggung jawab dari Pemkab Kutim untuk melakukan pembayaran akibat one prestasi yang dilakukan pihak koperasi kepada CV Berkat Kaltim.
“Akibat itu dan berdasarkan perhitungan BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp 4.983.821.814,” tegasnya.
Akibat perbutannya, keempat tersagnka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.
(Tim redaksi)