Sementara duduk perkara kasus tersebut, Adi memaparkan kalau penyelidikan Korps Adhyaksa bermula dari temuan 2019 lalu.
Pada tahun tersebut, diketahui kalau CV Berkat Kaltim telah melakukan kerjasama dengan Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua guna pembangunan perumahan.
Namun usai proyek pembangunan diselesaikan, pihak koperasi tak kunjung membayarkan uang proyek kepada CV Berkat Kaltim.
Kasus itu akhirnya dibawa CV Berkat Kaltim ke pengadilan untuk digugat. Hasilnya, CV Berkat Kaltim memenangkan gugatannya sehingga Koperasi Pegawati Negeri Tuah Bumi Untung Benua diwajibkan melakukan pembayaran.
“Namun dalam perjalanannya CV Berkat Kaltim secara sengaja melakukan penagihan kepada pemerintah dan ditindaklanjuti dengan pembayaran,” kata Adi.
“Singkatnya, Pemkab Kutim melalui BPKAD telah melakukan pengeluaran sejumlah uang yang bersumber dari APBD untuk melakukan pembayaran kepada CV Berkat Kaltim,” kata Adi lagi.