Perwira balok satu ini menambahkan, pelaku dan korban juga tidak saling mengenal, hanya kebetulan bertemu di lokasi kejadian, karena ada ketersinggungan, pelaku dan korban berkelahi. Namun dipisahkan oleh warga yang ada di sana.
“Barang bukti yang kami amankan yakni Badik, pakaian pelaku dan juga sepeda motor pelaku,” bebernya.
Rekonstruksi dijelaskan Yoga untuk melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan, sebelum diajukan ke pengedilan.
“Karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan, kami melaksanakan (rekonstruksi) di Gedung Widargo Polres Berau. Bukan di tempat kejadian perkara (TKP),” tambahnya.
Yoga juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku khilaf dan tidak sadar melakukan aksi tersebut karena di bawah pengaruh minuman keras. Pelaku juga menyesali perbuatannya. Dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban.
“Benar, pelaku sudah mendekam, dan diancam pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara mencapai 7 tahun,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian itu bermula saat korban dan pelaku yang sedang mabuk di satu kawasan yang sama.
Awal mula kejadian terjadi saat korban bersama kelompoknya tengah berpesta miras di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Redeb, tepatnya di Pelabuhan Ketinting Tepian Besar, Berau pada Selasa (3/1/2023) pukul 00.30 Wita.