"Sebagaimana dari keterangan saksi komisaris, yang mengatakan bahwa memang telah menandatangani surat persetujuan, terkait rencana bisnis keekonomian dan kelayakan. Kala itu disampaikan, bahwa apabila PT MGRM menginvestasikan dana sekian maka akan dapat keuntungan sekian. Tetapi, hal itu harus ditindaklanjuti lagi di dalam RKAP dan mendapatkan persetujuan didalam RUPS," jelasnya.
Rencana pembelian saham PT Petro Indo Tank, diyakini tidak mendapatkan persetujuan dari para komisaris maupun pemegang saham. Lantaran hal tersebut tidak pernah disampaikan terdakwa dalam Rancangan Kerja dannAnggaran Perusahaan (RKAP) maupun diajukan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Dalam hal ini penasehat hukum dan terdakwa mengambil sepotong-potong. Seolah-olah itu sebagai hal yang dapat dilegalkan oleh terdakwa, bahwa mengeluarkan anggaran Rp50 miliar untuk mengakuisisi saham di PT Petro Indo Tank itu dilegalkan," ungkapnya.
3. Penggunaan anggaran harus lewati mekanisme RUPS
Sedangkan untuk menggunakan anggaran Perusda harus melalui mekanisme didalam RUPS. Seperti yang tertuang dialam PP Nomor 57 Tahun 2017 tentang BUMD. Diantaranya adalah mengenai kewajiban direksi untuk menyusun RKAP.
"Karena pada saat itu tidak ada anggaran. Sedangkan anggaran yang ada dikelola sebesar Rp74 miliar itu, hanyalah cadangan untuk dikelola oleh PT MGRM. Dana ini sisa dari deviden yang telah diserahkan ke Pemkab Kukar dan Pemegang Saham sebelumnya," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Zaenurofiq, direksi diwajibkan untuk menyusun RKAP.
"Misalnya ini ada anggaran sebesar Rp74 miliar, mau digunakan untuk apa. Itu harus disusun lebih dahulu RKAP. Lalu diajukan ke RUPS, setelah disetujui komisaris baru bisa," sambungnya.
4. JPU anggap Iwan Ratman salahi aturan
Sedangkan apa yang dilakukan Iwan Ratman menyalahi aturan didalam mekanisme memimpin Perusda milik Pemkab Kukar tersebut. Dengan bermodalkan surat persetujuan, dirinya menganggap hal itu dapat melegalkan untuk mengeluarkan anggaran guna mengakusisi saham PT Petro Indo Tank.
"Jadi sangat terbalik dengan pernyataan komisaris dan pemilik saham. Sementara didalam RUPS tidak secara rinci disampaikan, bahwa ada rencana bisnis tangki timbun dan BBM itu memerlukan anggaran sekian," katanya.
"Saksi-saksi pemegang saham, itu harus dituangkan didalam RUPS. Disampaikan jelas disitu, kalau memang Iwan punya rencana membangun tangki timbun dan BBM, dananya kan harus disiapkan dulu. Sedangkan didalam RKAP saja itu tidak ada," imbuhnya.