"Upah yang seharusnya dibayarkan tanggal 1 Juli mengalami keterlambatan pembayaran dan dicicil 2 kali. 70% pada tanggal 7 dan sisanya 30% dibayarkan tanggal 12 Juli," jelasnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan mengenai pembayaran, kenaikan upah tahun 2022, dan struktur skala upah, pada tanggal 12 Juli serikat pekerja mengajukan permohonan berunding kepada pihak perusahaan.
Surat tersebut oleh perusahaan dibalas pada tanggal 15 Juli 2022. Intinya, perusahaan tidak bisa memberikan kepastian jadwal perundingan.
Menanggapi surat perusahaan, tanggal 18 Juli serikat mengirim surat yang intinya menanti kepastian jadwal perundingan dari pihak perusahaan.
"Karena surat tanggal 18 Juli tidak ada balasan, tanggal 22 Juli serikat kembali mengirimkan surat perundingan terkait mekanisme pembayaran, kenaikan, dan struktur skala upah," kata Riden.
Namun, pada tanggal 29 Juli, sebanyak 35 orang buruh di-PHK dengan cara dipanggil per 8 orang.