Dugaan Kombes Riko Sunarko menerima uang suap dari istri bandar narkoba bermula dari "nyanyian" di pengadilan.
Saat itu adalah sidang kasus narkoba dengan terdakwa Bripka Rikardo di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1/2022).
Bripka Rikardo mengaku menerima suap dari istri bandar narkoba sebesar Rp 300 juta.
Ia kemudian mengaku bahwa uang itu dibagi dengan atasannya.
Tak hanya itu, dalam persidangan, Bripka Rikardo tidak hanya menyebut nama Kapolrestabes Medan.
Nama-nama petinggi polisi lainnya yang diduga ikut menerima uang suap juga disebut.
Termasuk atasannya, yakni Kanit Sat Res Narkoba AKP Paul Simamora.
"Kanit Sat Res Narkoba AKP Paul Simamora keringat bercucuran, pucat. Istilah orang Medan lagi 'tinggi'," kata Ricardo Siahaan di hadapan majelis hakim Ulina Marbun, Selasa (12/1/2022).
2. Bantahan Kombes Riko Sunarko
Sementara itu, Kombes Riko sudah membantah kabar yang "dinyanyikan" di persidangan itu.
"Dari kasus itu ditangani Satnarkoba, tidak pernah dilaporkan ke saya. Gimana saya mau bagi-bagi uangnya. Kasusnya saja nggak dilaporkan ke saya. Di situ kan dijelaskan saya perintahkan bagi-bagi," kata Riko kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
3. Menjabat sebagai Kapolrestabes Medan sejak 2022
Kombes Riko menjabat Kapolrestabes Medan sejak Mei 2020.