“Pemerintah harus memandang masyarakat adat sebagai mitra pembangunan. Hak-hak mereka, terutama terkait pengelolaan lahan dan sumber daya alam, harus dijamin,” ujarnya..
Subandi meminta pemerintah merumuskan kebijakan konkret yang mendukung keberlanjutan kehidupan masyarakat adat.
Kebijakan tersebut harus meliputi: Perlindungan tanah adat yakni menjamin hak kepemilikan dan akses masyarakat adat terhadap tanah leluhur mereka.
Kemudian pelibatan aktif dalam pembangunan yakni mengikutsertakan masyarakat adat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan.
Dan Pemberdayaan ekonomi lokal dalam hal ini memastikan manfaat ekonomi dari pembangunan IKN dirasakan langsung oleh masyarakat adat.
Subandi menilai pembangunan IKN harus menjadi contoh bagaimana modernitas dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai-nilai tradisional.